Perselingkuhan merupakan salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Dalam Putusan Nomor 1285/Pdt.G/2024/PA.PLG, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami berdasarkan pembuktian adanya perselingkuhan. Penelitian…