Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang wajib dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara. Dalam pelaksanaannya, pengembalian aset dapat dilakukan secara pidana dan pengembalian aset secara perdata. Namun, aturan hukum di Indonesia tentang pemberantasan korupsi lebih mengedepankan sanksi pidana bagi pihak yang melakuka…