Penelitian ini membahas Perkawinan dalam hukum Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan fundamental karena menentukan keabsahan hubungan suami istri serta kedudukan anak yang dilahirkan. Salah satu rukun yang menentukan sahnya perkawinan adalah keberadaan wali nikah bagi mempelai perempuan. Namun, problem muncul ketika seorang anak perempuan lahir di luar perkawinan, sehinggamenurut ketentu…