Akibat hukum akta di bawah tangan yang di legalisasi dan waarmerking oleh Notaris dihubungkan dengan wewenang Notaris dalam legalisasi dan waarmerking. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a) dan 1880 KUHPerdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari Notaris sebagai pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa praktek legalisa…