Gugatan actio paulina merupakan pembatalan yang diajukan oleh kurator kepada Pengadilan Niaga terhadap perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kreditur dan kepentingan harta pailit yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan oleh Hakim Pengadilan Niaga. Perbuatan hukum tersebut berupa pengalihan harta pailit melalui pelepasan hak atas benda milik debitur. Berdasa…