Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang jabatan Notaris dan Peraturan Menteri tentang Majelis Kehormatan Notaris, namun demikian terdapat batasan-batasan perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris dengan Kajian Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 261/Pid.B/2014/PN jap jo. Nomor 88/PID/2018/PID.jap jo. Nomor 378 K/PID/2016, sehingga …