Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Peninjauan kembali dapat diajukan atas Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu dasar alasan untuk mengajukan permohonan tersebut adalah ditemukan bukti baru (Novum). Namun, konsep dan kualifikasi mengenai Novum ini belum diterangkan secara jelas dalam Undang-Undang. Mak…