Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum seperti tubuh manusia, siapapun yang melakukan penganiayaan bisa terjadi karena sebab-sebab tertentu, karena itu alasan-alasan penghapus pidana adalah salah satunya adalah pembelaan terpaksa (noodweer) yang terdapat pengaturannya dalam pasal 49 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan seseorang melakukan pembelaan terpaksa (n…