Perlindungan harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadap hak-hak pekerja dalam lingkup hukum ketenagakerjaan diatur secara tegas didalam uu ketenagakerjaan, begitu pula terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 2.Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja …