Perseroan Terbatas adalah badan hukum dengan peraturan pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas memiliki Organ Perseroan yang dibentuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu terdiri atas Organ Perseroan pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus Penggantian, Pengangkatan maupun Pemberhentian Direksi. Direksi adalah Organ …