pekerja wanita adalah seorang wanita yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan pengaturan mengenai hak-hak pekerja wanita. Namun, dalam prakteknya masih saja ada perusahaan yang belum memenuhi secara menyeluruh maupun sebagian hak-hak yang sebagaimana seharusnya diterima oleh pekerja wanita. Pada …