Dispensasi kawin beda agama melalui penetapan pengadilan dalam kerangka perlindungan hak perkawinan warga Negara ini, dilatar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang memberikan peluang warga Negara untuk menikah berbeda agama yang dibatasi hak dan kewajibannya oleh Negara. Berlakunya Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut seyogy…