Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) hanya mengatur mengenai batas maksimal dari honorarium. Akan tetapi hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan persaingan tidak sehat di antara notaris karena dengan tidak adanya kepastian minimum honorarium yang dapat di tentukan oleh notaris, hal tersebut dapat memungkinkan terjadinya tawar-menawar antara notaris dengan klien. Tujuan dalam penulisan…