Masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan perkawinan. Teknologi yang kian canggih memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan masyarakat dari negara lain, sehingga perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat saja terjadi, yang disebut sebagai perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi terkait perka…