Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P, menentukan bahwa notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:a. Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Sanksi pemberhentian sementara notaris dari jabatannya ini merupakan salah satu sanksi administratif bagi notaris, yang menjadi masa tunggu dilaksanakannya sanksi paksaan pemerintah. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalaha…