Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara perdagangan orang? dan apa yang menjadi disparitas dalam putusan Nomor: 9/Pid.B/2018/PN Cjr dan Putusan Nomor: 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby? Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif bersifat eksplanatoris dengan pendekatan sejarah huku…