Perkawinan impal merupakan perkawinan dimana pengantin pria dan pengantin wanita memiliki ikatan darah. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan mengenai larangan- larangan perkawinan salah satunya adalah mengenai larangan melakukan perkawinan sedarah artinya orang yang memiliki ikatan darah tidak diperbolehkan melakukan perkawinan. Jenis penelitian ini merupakan …