Akuisisi adalah sebuah perbuatan hukum yang dilakukan untuk mengambil lebih dari 50% saham suatu perseroan dengan tujuan untuk mengambil kontrol perseroan tersebut. Perbuatan akuisisi haruslah mendapatkan persertujuan dari RUPS yaitu para pemegang saham. Akan tetapi apabila akuisisi dilakukan maka hal tersebut akan dapat merugikan pihak pemegang saham minoritas yang memiliki kedudukan yang lema…