Search by :
Last search:
-
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri ( Soepomo, 1967: 5 ).