Perjanjian timbul karena kesepakatan dari kedua pihak, yang menimbulkan hak dan kewajiban. perjanjian yang sering ditemui yaitu perjanjian utang piutang. Subjek dari perjanjian utang piutang, kreditur dan debitur. Debitur dan kreditur tersebut sepakat, debitur memberikan jaminan sebagai penjamin pelunas utang yaitu jaminan hak tanggungan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Penuli…