Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam perkara tindak pidana ringan guna mewujudkan kepastian hukum yang adil dan efisien. Pengadilan Negeri Prabumulih dipilih sebagai lokasi penelitian karena merupakan wilayah strategis dan sering menerima perkara tindak pidana ringan yang menuntut penyelesaian cepat. Tujuan penelitian …