Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, namun notaris memiliki batasan kewenangan yaitu tidak diperkenankan membuat akta untuk dirinya sendiri, istri/suami, maupun orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan. Larangan notaris membuat akta pengoperan hak terkait hubungan kekeluargaa…