Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan mengenai Bahasa dan Aksara Lampung sebagai mata pelajaran Muatan Lokal pada jenjang satuan pendidikan dasar sampai menengah. Namun, dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan efektif. Tingkat penerimaan siswa terhadap pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung masih kurang. Beberapa alasannya…