Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mewakili kepentingan hukum pihak yang tidak hadir (afwezigheid), termasuk dalam pengelolaan kontrak bisnis. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam hubungan kontraktual berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pihak lain yang berkepentingan. Oleh karena itu, BHP memiliki peran s…