Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban negara dalam penyelenggaraan sejumlah pelayanan termasuk hak warga negara secara mendasar guna mencapai tujuan demokrasi dan keadilan pelayanan. Salah satunya pelayanan administratif di bidang administrasi kependudukan dalam jaringan (adminduk daring) yang diatur Permendagri tentang Pelayanan Adminduk Daring. Isu huku…