Pengaturan mengenai ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden merupakan Open Legal Policy, hal tersebut membuat Mahkamah Konsititusi tidak dapat mengubah nominal ambang batas karena hanya boleh dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang. Politik hukum ambang batas tersebut adalah untuk melakukan pengutan sistem presidensial dan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. P…