Kegiatan pertambangan di akhir kegiatan akan meninggalkan lahan bekas tambang berupa void dan non void. Lahan yang ditinggalkan tersebut harus dikelola agar bermanfaat bagi masyarakat. Lahan bekas tambang yang ditinggalkan di akhir kegiatan dapat dikelola dengan cara reklamasi dan peruntukan lainnya. Void (lubang tambang) dapat dimanfaatkan antara lain seperti sarana rekreasi air, sumber air ba…