Dalam skripsi ini membahas tentang perkara nomor 18/pid.sus.anak/pn.plg terdakwa yang dalam perkara ini adalah anak telah membawa pergi Korban (Anak) ke Medan tanpa izin dari orang tuanya . Selama terdakwa dengan Korban tinggal dirumah warga di kampong Lalang-Medan, terdakwa sudah 3 (tiga)kali menyetubuhi Korban.Korban bersedia disetubuhi karena dibujuk terdakwa dengan mengatakan bahwa dengan c…