Penyelesaian perkara di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui jalur pengadilan formal saja, namun juga dapat diselesaikan dengan hukum adat seperti Tradisi Hukum Adat Tepung Tawar Perdamaian di Kelurahan Taba Pingin, Kota Lubuklinggau. Selain itu, di Indonesia saat ini juga mengenal sistem penyelesaian perkara di luar pengadilan, yaitu konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dia…