Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami-isteri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang mana tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan dilaksanakan menimbulkan banyak kerugian, salah satunya terkait dengan harta kekayaan dalam perkawinan campuran khusu…