Skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaa ini dilatarbelakangi oleh adanya pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Pasal 153 Ayat (1) huruf (J) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 menentukan bahwa pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat ke…