Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban notaris adalah tetap aktif menjalankan tugas jabatannya kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan secara hukum, salah satunya melalui mekanisme cuti. Namun, dalam praktiknya, terdapat notaris yang meninggalkan jabatannya tanpa me…