Indonesia telah mengatur mengenai perbankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur mengenai tindak pidana dalam perbankan. Dalam kehidupan sekarang, tindak pidana perbankan selalu berkembang dan banyak ditemukan di Indonesia khususnya yang dilakukan oleh pegawai bank dan salah satu bentuk tindak pidana di perbankan …