Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan sehingga menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tetap berada dalam kekuasaan Debitur selaku pemilik benda. Namun dalam praktiknya dapat terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti musnahnya benda yang dijaminkan oleh Debitur kepada Kreditur. P…