Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (petty corruption) seringkali terkendala oleh inefisiensi biaya perkara yang lebih besar dibanding nilai kerugian negara, sehingga melatarbelakangi terbitnya kebijakan penghentian penuntutan melalui Surat Edaran Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berdas…