Pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebabkan kekosongan jabatan pada 2022 dan 2023 dengan total 271 jabatan kepala daerah yang kosong. Pada Pasal 201 ayat (9) menetapkan bahwa kekosongan ini diisi oleh Penjabat Kepala Daerah. Namun, pengangkatan Penjabat memunculkan berbagai masalah, seperti Penjabat Kepala Da…