Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Kreditur dalam Penerapan Pasal 15 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam Hal Debitur Wanprestasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019”. Jaminan Fidusia merupakan penyerahan Hak Milik secara kepercayaan atau Fiduciary Transfer of Ownership. Definisi dari Jaminan Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang J…