Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan, salah satunya jaminan hak tanggungan, berkedudukan sebagai kreditor separatis. Kreditor separatis memiliki keistimewaan tersendiri dalam mendapatkan kembali piutangnya. Keistimewaan tersebut adalah berupa hak dan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi secara mandiri tanah yang menjadi objek jaminan hak tanggungan yang dipegangnya. Sebagaimana ketentuan d…