Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan utama untuk membuat akta otentik yang menjadi alat bukti tertulis dengan kekuatan hukum sempurna dalam perkara perdata. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kelalaian oleh notaris dalam menjalankan tugas, seperti tidak memverifikasi identitas para pihak, tidak membacakan akta, atau mengabaikan kehadiran penghadap. Kelalaian tersebut dapa…