Dalam pengaturan kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Tanah, baik Notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang serupa di mana kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f masing-masing menurut Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan kewenangan PPAT dalam membuat Akta Tanah diatur dalam Pasal 2 dan Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP PPAT). Na…