Penerapan ajaran penyertaan (deelneming) dalam sistem hukum pidana secara formal diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, delik pencucian uang pasif dalam pasal 5 UU TPPU menyisakan kekosongan dalam hal pengklasifikasian peran pelaku pasif sebagai bentuk penyertaan. Ajaran Penyertaan harus menjadi pedoman yang digunakan bagi semua jenis perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama baik yang di…