Anak yang melakukan tindak pidana, biasa disebut dengan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Dalam Pasal 1 angka 2 UU SPPA, menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum ialah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum disebut dengan juvenile justice system. Adapun penelitian…