Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya Menteri membentuk Majelis Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris. Adapun yang menjadi wewenang ataupun fungsi dari Majelis Pengawas Notaris menurut ketentuan yang ada ialah "Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan te…