Skripsi yang berjudul “Akibat Hukum Menggunakan Merek Terkenal Pierre Cardin Tanpa Izin (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 49pk/Pdt.Sus-Hki/2018)” dilatarbelakangi persengketaan merek yang terjadi antara Pierre Cardin Prancis sebagai penggugat dan Pierre Cardin Indonesia sebagai tergugat. Dalam surat gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap m…