Hukum yang mengatur acara pidana di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan hak-hak kepada tersangka untuk membela kepentingannya pada saat menjalani criminal justice system yang salah satunya ialah mengajukan praperadilan. Lembaga yang berwenang untuk mengadakan praperadilan hanyalah Pengadilan Negeri. Tersangka dapat mengajukan praperad…