Pasal 105 huruf (b) KHI mengatakan bahwa ibu adalah orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu untuk mengasuh anak sebelum anak memasuki masa pubertas. Dalam praktiknya, majelis hakim yang mengadili perkara perwalian anak, tidak selalu memberikan perwalian kepada ibu, melainkan menyerahkan kewenangan mengasuh anak kepada ayah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 76/Pdt.P/2022/PA.Plg dan…