undang-undang perbankan syariah memberikan kewenangan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dan pengadilan umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah ini menimbulkan dualisme kewenangan. berdasarkan pasal 55 undang-undang no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, para pihak yang berperkara diberi kebebasan dalam memilih forum penyelesaian sengketa perbankan syariah sesua…