Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 07 tahun 2014 telah mengatur bahwa setiap perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi wajib menjalankan komitmennya untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan penutupan tambang sesuai yang tertera dalam Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Dokumen Pascatambang.Lahan bekas tambang da…