Pemidanaan pelaku menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan UU ITE merupakan ketentuan khusus, sehingga terhadap pelaku sedapat mungkin diterapkan ketentuan khusus tersebut, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generale. Tetapi faktanya, pemidanaan terhadap pelaku masih didasarkan kepada UU Peraturan Hukum Pidana. Penelitian ini normatif, dengan teknik pengumpulan bahan p…