Di Indonesia pengaturan mengenai merek diatur di dalam Undang - Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa “merek merupakan suatu tanda yang dapat ditampilkan secara geografis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi adru dua atau lebih u…